BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN / BADAN
USAHA
DI INDONESIA
A. Dari
Segi Pemiliknya
B. Dari
Segi Legalitas Hukum
C. Dari
Segi Penggunaan Tenaga Kerja Dan Dana
D.
Dari Segi Pengelolaan
A. Dari
segi Pemiliknya
1.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau
BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu
Perjan, Perum dan Persero.
Ø Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
Ø Perum (Perusahaan Umum)
Perum adalah perjan yang sudah
diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Ø Persero
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero
adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
yang berupa saham- saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero) Tidak memperoleh
fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
o PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
o PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
o PT Garuda Indonesia (Persero)
2.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS ) adalah badan usaha yang diberikan
wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan
koperasi. BUMS dalam menjalankan usahannya dapat berbentuk perseroan terbatas,
persekutuan komanditer, persekutuan fima, dan perusahaan perseorangan.
3.
BUMD
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) adalah badan usaha yang didirikan
oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik
pemerintah daerah. Contoh : Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Bank
Pembangunan Daerah (BPD).
4.
CAMPURAN
badan usaha yang modalnya
berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah, contohnya :
Ø Join Venture Adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi ekonomi
kekuatan yang lebih kuat.
Ø Trust Adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan
menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat.
Ø Holding Company Penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli
sebagian besar saham
B. Dari
segi Legalitas
Hukum
1.
Perusahaan
Perorangan
Seluruh modal dari
perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung
jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku
pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya
sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Kebaikan :
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perus ahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perus ahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
2.
Persekutuan
Firma
Persekutuan antara dua
orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk
oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan
tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan
ditanggung bersama.
Kebaikan
:
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
3.
Persekutuan
Komanditer CV (Commanditair Venootschap)
Bentuk Badan Usaha CV
adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para
pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak
semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini
mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan
hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer
adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau
dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang
berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan
PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang
yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab
secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya
bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan
harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4.
Perseroan
Terbatas
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk
perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh
para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai
bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga
dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam
berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
-
PT-Non Fasilitas Umum atau PT.
Biasa
-
PT-Fasilitas PMA
-
PT-Fasilitas PMDN
-
PT-Persero BUMN
-
PT-Perbankan
-
PT-Lembaga Keuangan Non
Perbankan
-
PT-Us aha Khusus
Berdasarkan
penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
·
Perseroan Terbatas dalam rangka
rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
·
Perseroan Terbatas dalam rangka
Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
·
Perseroan Terbatas yang
modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA
NASIONAL)
·
PT-Perseron BUMN,Perseroan
Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian
modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal
(Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki
kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
o Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang
perusahaan
o Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
o Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
o Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan,
karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
o Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada
pemilik atau pemegang saham.
o Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta
peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan
:
o Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang
saham akan dikenak an pajak
o Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada
pemegang saham
o Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang
lebih besar dari CV
o Proses Pembubaran, Perubahan
Anggaran Dasar, Penggabungan da
o Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
5.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini,
dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober
2004
6.
Koperasi
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah
tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar
dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari
bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong
C. Dari
segi Penggunaan
Tenaga Kerja Dan Dana
1.
Badan Usaha Padat Modal
Badan usaha
yang operasionalnya lebih banyak menggunakan mesin industri daripada kerja
manusia
2.
Badan Usaha Padat Karya
Badan usaha
yang operasionalnya lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia daripada
mesin
D. Dari
segi Pengelolaan
1.
Badan Usaha
Jasa
Badan Usaha Jasa adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan,
kenikmata, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat
dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan (udara, darat,dan laut),usaha bioskop,
usaha pendidikan, dan lain-lain.
2.
Badan Usaha
Ekstratif
Badan usaha ekstraktif
adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang
disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan
3.
Badan Usaha
Agraris
Badan Usaha Agraris
adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan
mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya,
pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain
4.
Badan Usaha
Perniagaan
Badan usaha perdagangan
adalah badan usaha yang membeli produk (barang, ide, jasa) untuk dijual kembali
tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lai toko, pasar swalayan,
supermarket, mall, dan lain-lain
5.
Badan Usaha
Industri
Badan Usaha Industri
adalah bada usaha yang membeli bahan baku kemudian mengolah menjadi baha
penolong dan bahan jadi. Misalnya, pabrik semen, pembuatan tahu/tempe, dan
lain-lain
Kunjungi Juga "Novan Music Download" dan "Kumpulan Ceramah KH. Anwar Zahid - Bojonegoro Jawa Timur"
Kunjungi Juga "Novan Music Download" dan "Kumpulan Ceramah KH. Anwar Zahid - Bojonegoro Jawa Timur"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar